Jumat, 15 Mei 2009

                                        DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
 
Alamat :
Jl. Jimerto 25-27 Lt. V Surabaya
Telp. (031) 5312144 Psw. 522
  

                                                 DASAR HUKUM ORGANISASI


• Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))
• Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 8 Pasal 25)
• Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)
• Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Kedelapan)
 
                                                     STRUKTUR ORGANISASI 

 
TUGAS POKOK
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Bidang:
a. Penataan Ruang;
b. Perencanaan Pembangunan;
c. Kependudukan dan Catatan Sipil;
d. Komunikasi dan Informatika;
e. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang kesekretariatan.
Rincian tugas Sekretariat sebagai berikut:
a. pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan dinas;
b. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
e. pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
g. pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor pusat jasa titipan;
h. pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen;
i. pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kota sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;
j. pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to end) cakupan kota;
k. pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi;
l. pemberian izin terhadap Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G);
m. pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator;
n. pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi;
o. pemberian izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi dalam satu kota;
p. pemberian rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan radio;
q. pemberian izin instalansi genset;
r. penyusunan peraturan daerah kota di bidang ketenagalistrikan;
s. pemberian izin instalasi penangkal petir;
Bidang Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang pos dan telekomunikasi.
Rincian tugas Bidang Pos dan Telekomunikasi sebagai berikut:
a. penertiban jasa titipan untuk kantor agen;
b. pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan areanya kota, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi dan penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya;
c. penanggung jawab panggilan darurat telekomunikasi;
d. pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi;
e. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi serta penggunaan frekuensi radio di daerah perbatasan dengan negara tetangga.
Bidang Aplikasi dan Telematika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika dibidang aplikasi dan telematika.
Rincian tugas Bidang Aplikasi dan Telematika sebagai berikut:
a. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang kota;
b. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah skala kota;
c. pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data skala kota;
d. penyediaan jaringan komunikasi data sampai dengan tingkat kecamatan atau kelurahan sebagai tempat pelayanan dokumen penduduk;
e. penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) kota;
f. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang izinnya diberikan oleh kota;
g. pengangkatan dan pembinaan inspektur ketenagalistrikan serta pembinaan jabatan fungsional kota.
Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi.
Rincian tugas Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi sebagai berikut:
a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial skala kota;
b. pelaksanaan diseminasi informasi nasional;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media skala kota.
 
 

                                                            FUNGSI


                    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika ;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum ;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ;
d. pengelolaan ketatausahaan Dinas ;dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian ;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian ;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian ;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang umum dan kepegawaian ;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan ;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan ;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang keuangan ;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pos dan Standarisasi mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pos dan standarisasi ;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pos dan standarisasi ;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pos dan standarisasi ;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pos dan standarisasi ;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Spektrum Frekuensi, Telekomunikasi dan Standarisasi Postel mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang spektrum frekuensi telekomunikasi dan standarisasi postel ;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang spektrum frekuensi telekomunikasi dan standarisasi postel ;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang spektrum frekuensi telekomunikasi dan standarisasi postel ;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang spektrum frekuensi telekomunikasi dan standarisasi postel ;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Aplikasi dan Data Base mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang aplikasi dan data base;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang aplikasi dan data base;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang aplikasi dan data base ;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang aplikasi dan data base ;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Telematika sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Telematika mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang telematika ;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang telematika ;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang telematika;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang telematika ;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Telematika sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyiaran dan kemitraan media ;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyiaran dan kemitraan media ;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penyiaran dan kemitraan media ;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang penyiaran dan kemitraan media ;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kelembagaan Komunikasi mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kelembagaan komunikasi ;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kelembagaan komunikasi ;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kelembagaan komunikasi;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang kelembagaan komunikasi ;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.