tag:blogger.com,1999:blog-67855282102928797112024-03-07T19:55:32.307-08:00Dinas Komunikasi dan InformasiDinas Komunikasi dan informasihttp://www.blogger.com/profile/14462801644668233743noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-6785528210292879711.post-52877416692735222432009-05-15T22:09:00.001-07:002009-05-15T22:11:08.503-07:00<span style="font-family:times new roman;"><strong> DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA</strong><br /> <br />Alamat :<br />Jl. Jimerto 25-27 Lt. V Surabaya<br />Telp. (031) 5312144 Psw. 522<br /> <br /></span><p><span style="font-family:times new roman;"><strong> DASAR HUKUM ORGANISASI</strong></span></p><p><span style="font-family:times new roman;"><strong></strong></span><span style="font-family:times new roman;"><br /></span></p><span style="font-family:times new roman;">• Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))<br />• Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 8 Pasal 25)<br />• Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)<br />• Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Kedelapan)<br /> <br /><strong> STRUKTUR ORGANISASI </strong><br /><br /> <br />TUGAS POKOK<br />Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Bidang:<br />a. Penataan Ruang;<br />b. Perencanaan Pembangunan;<br />c. Kependudukan dan Catatan Sipil;<br />d. Komunikasi dan Informatika;<br />e. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.<br />Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang kesekretariatan.<br />Rincian tugas Sekretariat sebagai berikut:<br />a. pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan dinas;<br />b. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;<br />c. pengelolaan administrasi kepegawaian;<br />d. pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;<br />e. pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;<br />f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;<br />g. pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor pusat jasa titipan;<br />h. pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen;<br />i. pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cakupan areanya kota sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;<br />j. pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to end) cakupan kota;<br />k. pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi;<br />l. pemberian izin terhadap Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G);<br />m. pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator;<br />n. pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi;<br />o. pemberian izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi dalam satu kota;<br />p. pemberian rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan radio;<br />q. pemberian izin instalansi genset;<br />r. penyusunan peraturan daerah kota di bidang ketenagalistrikan;<br />s. pemberian izin instalasi penangkal petir;<br />Bidang Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang pos dan telekomunikasi.<br />Rincian tugas Bidang Pos dan Telekomunikasi sebagai berikut:<br />a. penertiban jasa titipan untuk kantor agen;<br />b. pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan areanya kota, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi dan penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya;<br />c. penanggung jawab panggilan darurat telekomunikasi;<br />d. pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi;<br />e. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi serta penggunaan frekuensi radio di daerah perbatasan dengan negara tetangga.<br />Bidang Aplikasi dan Telematika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika dibidang aplikasi dan telematika.<br />Rincian tugas Bidang Aplikasi dan Telematika sebagai berikut:<br />a. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang kota;<br />b. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah skala kota;<br />c. pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data skala kota;<br />d. penyediaan jaringan komunikasi data sampai dengan tingkat kecamatan atau kelurahan sebagai tempat pelayanan dokumen penduduk;<br />e. penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) kota;<br />f. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang izinnya diberikan oleh kota;<br />g. pengangkatan dan pembinaan inspektur ketenagalistrikan serta pembinaan jabatan fungsional kota.<br />Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi.<br />Rincian tugas Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi sebagai berikut:<br />a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial skala kota;<br />b. pelaksanaan diseminasi informasi nasional;<br />c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media skala kota.<br /> <br /> <br /><br /></span><p><span style="font-family:times new roman;"><strong> FUNGSI</strong></span></p><p><span style="font-family:times new roman;"><strong></strong></span><span style="font-family:times new roman;"><br /></span></p><span style="font-family:times new roman;"> Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:<br />a. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika ;<br />b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum ;<br />c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ;<br />d. pengelolaan ketatausahaan Dinas ;dan<br />e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.<br />Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :<br />a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian ;<br />b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian ;<br />c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian ;<br />d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang umum dan kepegawaian ;<br />e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;<br />f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.<br />Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :<br />a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan ;<br />b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan ;<br />c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan;<br />d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang keuangan ;<br />e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;<br />f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.<br />Seksi Pos dan Standarisasi mempunyai fungsi :<br />a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pos dan standarisasi ;<br />b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pos dan standarisasi ;<br />c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pos dan standarisasi ;<br />d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pos dan standarisasi ;<br />e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;<br />f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.<br />Seksi Spektrum Frekuensi, Telekomunikasi dan Standarisasi Postel mempunyai fungsi :<br />a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang spektrum frekuensi telekomunikasi dan standarisasi postel ;<br />b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang spektrum frekuensi telekomunikasi dan standarisasi postel ;<br />c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang spektrum frekuensi telekomunikasi dan standarisasi postel ;<br />d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang spektrum frekuensi telekomunikasi dan standarisasi postel ;<br />e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;<br />f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.<br />Seksi Aplikasi dan Data Base mempunyai fungsi :<br />a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang aplikasi dan data base;<br />b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang aplikasi dan data base;<br />c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang aplikasi dan data base ;<br />d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang aplikasi dan data base ;<br />e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;<br />f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Telematika sesuai dengan tugas dan fungsinya.<br />Seksi Telematika mempunyai fungsi :<br />a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang telematika ;<br />b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang telematika ;<br />c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang telematika;<br />d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang telematika ;<br />e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;<br />f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Telematika sesuai dengan tugas dan fungsinya.<br />Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media mempunyai fungsi :<br />a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyiaran dan kemitraan media ;<br />b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyiaran dan kemitraan media ;<br />c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penyiaran dan kemitraan media ;<br />d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang penyiaran dan kemitraan media ;<br />e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;<br />f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.<br />Seksi Kelembagaan Komunikasi mempunyai fungsi :<br />a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kelembagaan komunikasi ;<br />b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kelembagaan komunikasi ;<br />c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kelembagaan komunikasi;<br />d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang kelembagaan komunikasi ;<br />e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;<br />f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.</span>Dinas Komunikasi dan informasihttp://www.blogger.com/profile/14462801644668233743noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6785528210292879711.post-41670909741857232132009-05-15T22:09:00.000-07:002009-05-15T22:12:42.367-07:00<span style="font-family:times new roman;"><strong></strong></span>Dinas Komunikasi dan informasihttp://www.blogger.com/profile/14462801644668233743noreply@blogger.com0